close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Rabu, 24 Mei 2023 19:21

Dugaan korupsi emas, Kejagung periksa Direktur Royal Raffles Capital

Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa pihak PT Royal Raffles Capital. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu IWL selaku Direktur PT Royal Raffles Capital.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Rabu (24/5).

Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai dengan 2022. Sejumlah petunjuk itu telah membangun konstruksi hukum dalam kasus ini.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik menemukan faktor pertama, yakni proses ekspor impor. Kini penyidik akan mencari keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar.

“Yang jelas ada kegiatan ekspor impor. Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (22/5) malam.

Selain itu, kata Febrie, ada pula hak negara dalam proses ekspor impor tersebut. Penyidik juga mencari penerapan untuk bea terhadap emas tersebut.

"Yang kedua kepentingan hak-hak negara di situ, mengenai bea masuk dan lainnya," ujarnya.

Kasus ini masih sejalan dengan perkara terhadap komoditas serupa yang sempat dilontarkan anggota DPR Arteria Dahlan. Maka dari itu, kata Febrie, pada 2021 surat perintah penyelidikannya pun dikeluarkan.

Pendalaman dilakukan saat itu untuk mengetahui perihal transaksi yang terjadi. Bersama Bea Cukai, kata dia, penyidik Kejagung mencoba mengoordinasikan skema yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana ini.

"Tetapi masih pendalaman (saat itu)," ucap Febrie.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan